Berita tentang kebocoran data, cukup marak belakangan waktu ini. Data pribadi berpotensi disalahgunakan untuk berbagai hal. Namun, hal menjadi perhatian saya. Potensi penyalahgunaan data, kemudian didaftarkan ke layanan pinjaman online. Hal ini dibuktikan ada seorang pengguna Twitter, mengeluhkan pengajuan kartu kredit ditolak. Hingga akhirnya ia memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dahulu populer dengan BI Checking.
Hasil dari SLIK OJK menunjukan, bahwa orang tersebut terdaftar pada layanan Pay Later. Padahal ia merasa tidak pernah daftar atau berlanja menggunakan Pay Later. Ada total pinjaman yang bisa dilihat dari SLIK OJK, lengkap dengan informasi limit pinjamannya.
Belakangan ini populer di Instagram Story, ada fitur yang "Add Yours". Memungkinkan memberikan pertanyaan, lalu dijawab oleh orang lain. Awalnya semua biasa-biasa saja. Namun, ada fenomena "oversharing" di media sosial.
Mulai dari tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya. Data yang seharusnya tidak untuk disebarluaskan di media sosial. Hal itulah yang memantapkan saya, melakukan "Financial Checkup" dalam urusan utang.
Caranya dengan memeriksa SLIK OJK, cukup daftar melalui website https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
Kemudian pilihlah tanggal untuk keperluan reservasi jadwal. Prosesnya pemeriksaannya berlangsung secara online. Tulisan "Kantor Pusat OJK", tidak dimaksudnya pemeriksaan secara offline. Sebelum ada pandemi, memang pemeriksaan SLIK OJK dilakukan secara offline.
Setelah memilih tanggal dan waktu, pilih "Lanjut". Kemudian, lakukan pengisian data pribadi, siapkan foto KTP, checklist persetujan disclaimer, dan pilih "Kirim". Maka akan muncul halaman konfirmasi, periksa kembali data yang diberikan. Jika sudah sesuai, pilih "Submit".
Maka akan muncul pemberitahuan "Registrasi Berhasil". Selain itu pada email terdaftar, ada email yang dikirimkan dengan subjek "Terima kasih telah melakukan Registrasi Antrian SLIK secara Online Nomor SLIK XXXX".
Dalam beberapa hari, ada email dengan Subjek "Antrian SLIK Anda telah didaftarkan dengan Nomor SLIK XXX". Berisikan dokumen formulir permohonan infotmasi debitur (ideb) perseorangan. Dokumennya dicetak, diisi dengan data diri dan tanda tangan. Lalu, foto atau scan dokumen tersebut.
Kirimkan hasil foto atau scan dokumen dan foto selfie dengan KTP ke nomor Whatsapp yang tertera pada email, itu merupakan nomor Whatsapp resmi OJK.
Pada tanggal yang sudah kita pilih, saat pendaftaran. Maka kita akan menerima email berisikan hasil Informasi Debitur SLIK. Selain itu juga ada, dokumen yang menginformasikan tatacara membaca hasil Informasi Debitur SLIK.
Pada dokumen Informasi Debitur SLIK, terlihat jenis pinjaman yang dimiliki secara lengkap. Ada informasi pemberi pinjaman, jenis pinjaman, limit pinjaman, dan status kualitas kreditnya.
Perhatikan baik-baik, apakah ada pinjaman yang tidak dikenali? Jika ada, segera hubungi perusahaan pemberi pinjaman dan buatlah laporan sanggahan. Jika tidak ada, syukurlah data pribadi masih aman dari penyalahgunaan.
0 Comments
Posting Komentar